Ambon – Upaya percepatan pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) menjadi salah satu indikator keberhasilan pelaksanaan TMMD ke-130 oleh Kodim 1504/Ambon dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat. Dalam waktu lima hari sejak dimulainya proyek, rumah yang dimiliki oleh Ferdinand Gomias di Dusun Seri, Kelurahan Urimesing, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, kini telah mencapai tahap pemasangan dinding batako pada Sabtu (17/10/2026).

Pencapaian ini mencerminkan komitmen dan dedikasi Satgas TMMD bersama masyarakat lokal dalam menyelesaikan pembangunan secara efektif dan terencana. Dengan semangat kerja sama, setiap tahapan pembangunan dapat dilaksanakan dengan baik, mulai dari pondasi, penimbunan, pemasangan tiang besi, hingga pengecoran sloof telah diselesaikan sebelum dimulainya pemasangan dinding.

Sertu Baharudin selaku pengawas TMMD ke-130 menyatakan bahwa rasa kebersamaan sangat berkontribusi dalam mempercepat proses pembangunan. Ia menekankan bahwa semangat kolaborasi antara TNI, Polri, dan masyarakat merupakan faktor penting yang menjaga kelancaran proyek ini.

Satgas TMMD menargetkan agar pembangunan rumah ini dapat diselesaikan secepatnya, sehingga masyarakat yang menerima manfaat dapat segera menempati hunian yang lebih aman dan nyaman. Program ini juga menunjukkan bahwa kehadiran TNI di tengah-tengah rakyat tidak hanya untuk menjaga keamanan, tetapi juga untuk berperan aktif dalam mendukung pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan.